Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hambatan Perdagangan - Perkembangan Otomotif RI Tunjukkan Tren Positif

"Safeguard" Filipina Ganggu Ekspor Mobil RI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Filipina akan mengenakan bea tambahan bagi mobil impor dari Thailand dan Indonesia sebesar lebih dari 20 juta rupiah per unit untuk kendaraan penumpang, sedangkan untuk kendaraan niaga di atas 31 juta rupiah per unit.

JAKARTA - Keputusan pemerintah Filipina mengenakan bea masuk terhadap produk otomotif Indonesia bakal memberatkan ekspor RI. Terlebih lagi, negara tersebut selama ini menjadi tujuan ekspor utama produk otomotif RI.

Tak ingin merugi, pemerintah melalui Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan Filipina harus memiliki alasan kuat untuk memberlakukan tindakan pengamanan itu. Menperin menekankan Filipina harus membuktikan terjadi tekanan pada industri otomotif mereka akibat serbuan impor produk sejenis dari Indonesia.

"Ini disebabkan karena penerapan safeguard memiliki konsekuensi di WTO (Organisasi Perdagangan Dunia)," tegasnya di Jakarta, Selasa (12/1).

Diakui Agus, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang didorong pengembangannya di Tanah Air. Sebab, industri tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam mendukung perekonomian nasional. Kontribusi tersebut dapat dilihat dari kinerja ekspor produk otomotif yang masih menunjukkan capaian signifikan, meskipun dalam kondisi pandemi.

Produksi kendaraan roda empat Indonesia pada 2019 mencapai 1.286.848 unit. Angka tersebut sangat jauh dibandingkan produksi Filipina sebesar 95.094 unit.

Dalam aturan baru pemerintah Filipina, mobil impor yang masuk bakal dikenakan bea tambahan sebesar 70.000 peso atau lebih dari 20 juta rupiah per unit untuk kendaraan penumpang, sedangkan untuk kendaraan niaga dikenai 110.000 peso atau lebih dari 31 juta rupiah per unit.

Pada 4 Januari lalu, Filipina memberlakukan bea pengamanan sementara terhadap mobil penumpang impor dan kendaraan komersial ringan (LCV) untuk melindungi industri manufaktur dari serangan kendaraan impor. Kebijakan ini melanda Thailand dan Indonesia sebagai sumber utama LCV di Filipina. Adapun aturan baru ini berlaku 15 hari sejak publikasi 5 Januari 2021, tarif berlaku selama 200 hari sejak dikeluarkannya perintah oleh Komisaris Bea Cukai Filipina.

Menperin mengatakan perkembangan otomotif Indonesia menunjukkan tren menggembirakan dalam beberapa tahun terakhir. "Dalam catatan saya, setidaknya akan masuk investasi senilai lebih dari 30 triliun rupiah ke Indonesia untuk sektor otomotif," kata Menperin.

Selain itu, industri otomotif global memiliki Global Value Chain yang tinggi sehingga perbedaan harga antarnegara relatif rendah. Dalam hal ini, Indonesia diuntungkan karena saat ini mampu mengekspor produk otomotif ke lebih dari 80 negara dengan rata-rata 200.000 unit per tahun. "Hal ini menunjukkan Indonesia makin terintegrasi dengan pasar dunia," imbuhnya.

Pada Januari hingga November 2020, Indonesia mengekspor sebanyak 206.685 unit kendaraan Completely Build Up (CBU), 46.446 unit Completely Knock Down (CKD), serta 53,6 juta buah komponen kendaraan.

Ganggu Kinerja

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, mengatakan rencana pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) itu akan mengganggu kinerja ekspor RI ke negara tersebut.

"Volume ekspor mobil kita ke Filipina memang cukup tinggi, mungkin baginya memberatkan makanya ada rencana begitu agar menberatkan ekspor mobil ke negaranya," ungkap Yohannes.

Yohannes melanjutkan pihaknya akan mendalami aturan-aturan tersebut dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), termasuk apakah melanggar ketentuan WTO, untuk bisa diambil tindakan lebih lanjut.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top