Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Sistem Transaksi

S-Invest Tahap Lanjutan Resmi Dioperasikan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kewajiban penggunaan layanan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) untuk kegiatan Transaksi Aset Dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu diresmikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Berlakunya kewajiban tersebut merupakan tahap lanjutan atas kewajiban penggunaan modul Order Routing S-INVEST untuk Transaksi Produk Investasi yang meliputi aktivitas penjualan, pembelian kembali/ pelunasan, pengalihan Investasi, dan/atau pembagian manfaat ekonomis Produk Investasi yang telah berlaku sejak 31 Agustus 2016.

Sedangkan pada tahap lanjutan, Pengguna S-Invest wajib menggunakan modul Post Trade Prosessing (PTP) untuk setiap kegiatan Transaksi Aset Dasar terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2017. Direkt u r KSEI, Syafruddin mengatakan dengan berlakunya kewajiban penggunaan S-Invest untuk Transaksi Aset Dasar maka alur bisnis industri pengelolaan investasi diharapkan dapat semakin terintegrasi.

Modul Order Routing maupun modul PTP dalam S-Invest dibangun untuk mewujudkan mekanisme pasar yang terpusat dan terintegrasi sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien. "Modul S-INVEST dikembangkan selain sesuai dengan kebutuhan industri serta target yang telah ditetapkan OJK.

Baca Juga :
Dukung UMKM

Hal ini merupakan wujud komitmen KSEI untuk terus mendukung pengembangan infrastruktur pasar modal," ungkap dia di Jakarta, Selasa (5/9). Transaksi aset dasar adalah kegiatan yang berkaitan dengan Investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar produk Investasi, seperti trade details, trade allocation, trade confirmation maupun settlement instruction.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top