Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Iptek - Percepatan Pembangunan Mesti melalui Iptek dan Inovasi

RUU Sisnas-Iptek Rampung Akhir Oktober

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rancangan Undang- Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas-Iptek) ditargetkan akan rampung dan menjadi undang-undang pada akhir Oktober 2018.

Saat ini, usulan fraksi-fraksi dan pemerintah sudah terkumpul, tinggal mengonsolidasikan lima hal untuk merampungkan RUU menjadi UU (Undang-Undang).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Sisnas-Iptek, Daryatmo Mardiyanto, mengatakan hal tersebut usai berbicara pada Seminar Nasional Pembangunan Iptek untuk Kemajuan Bangsa, di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (30/8).

Dia mengatakan kelima hal tersebut antara lain judul UU, sumber daya (termasuk di dalamnya terkait anggaran, sarana, dan prasarana), kerja sama asing, kelembagaan, serta peran dan kedudukan iptek.

Lebih lanjut, Daryatmo mengatakan langkah tersebut diambil untuk memperkecil perbedaan dan memperbesar persamaan pendapat.

Direktur Jenderal Perguruan Tinggi bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristedikti), Muhammad Dimyati, pada kesempatan yang sama mengatakan pengerjaan RUU Sisnas-Iptek sudah pada jalur yang benar.

Sekarang hanya tinggal mengubah rancangan itu menjadi UU. Masih adanya hal-hal kecil yang harus didiskusikan untuk penajaman rumusan norma, dan dia mengatakan itu akan dibahas dalam beberapa persidangan antara pemerintah dengan DPR.

Pada dasarnya apa dikerjakan sekarang yakni koordinasi dalam penelitian dan pengembangan (litbang) dibuatkan regulasinya. Yang, menurut dia, perlu disisipkan yakni soal insentif yang harus diberikan untuk menggairahkan dunia litbang.

RUU ini, lanjutnya, merupakan usulan pemerintah. "Sudah satu tahun dibahas dan tadi Pak Daryatmo sebagai Ketua Pansus RUU Sisnas-Iptek bilang Oktober ini kemungkinan bisa selesai". Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sedang diselesaikan di DPR.

Jika itu selesai maka pada September 2018, pemerintah dan dewan bisa mulai lanjut diskusi, sehingga dalam dua hingga tiga bulan selanjutnya RUU ini bisa selesai.

Percepat Pembangunan

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, mengatakan RUU Sisnas-Iptek harus mampu memberi sokongan percepatan pembangunan melalui sentuhan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi.

"Percepatan pembangunan ekonomi berbasis inovasi merupakan salah satu tahapan dalam pencapaian Visi Indonesia 2045," kata dia.

Dia mengatakan, pada skenario pertumbuhan ekonomi tinggi (skenario optimistis), Indonesia diharapkan mampu keluar dari middle income trap dan menjadi negara berpendapatan tinggi pada 2036.

Selanjutnya, Indonesia diproyeksikan menjadi negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar ketujuh pada 2045. Namun untuk mencapai target tersebut, lanjutnya, Indonesia harus tumbuh rata-rata 5,7 persen per tahun.

Hal ini tentu saja hanya akan terjadi apabila penguatan struktur ekonomi dan percepatan pertumbuhan berbasis inovasi telah dilakukan.

Peranan iptek dan inovasi pada setiap tahapan pertumbuhan ekonomi nasional dibedakan sesuai fokus pembangunan pada periode yang bersangkutan.

Pada tahap pertama yaitu 2016-2025, iptek dan inovasi difokuskan untuk proses perubahan struktur ekonomi ke arah yang lebih produktif.

Pada tahap kedua yaitu tahun 2025-2035, iptek dan inovasi dimanfaatkan sebagai penghela industri manufaktur melalui penciptaan produkproduk ekspor bernilai tambah tinggi.

Terakhir, pada 2036- 2045, iptek dan inovasi akan berperan untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top