Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

RUU Sisdiknas Belum Dilaporkan ke Presiden, Kemendikbudristek: Masih dalam Tahap Perencanaan

Foto : ANTARA/Humas Kemendikbud

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme dana BOS di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa proses pembuatan rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) saat ini masih dalam tahap perencanaan, karenanya belum dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan KemendikbudristekAnindito Aditomomenjelaskan bahwa ada lima tahapan dalam proses legislasi menurutUndang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Ada lima tahapan dalam proses pembuatan regulasi, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Saat ini, RUU Sisdiknas masih tahap perencanaan. Kemendikbudristek selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011," katanya di Jakarta, Selasa (31/5).

Aninditomengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik.

"Kemendikbudristek akan terus memperluas keterlibatan publik. Kami betul-betul percaya pelibatan publik itu bermakna, tidak hanya ditampung tapi juga didengarkan. Kami ingin draf yang diberikan tidak hanya suara pemerintah, tapi juga suara publik," katanya.

Menurut dia, Kemendikbudristek sekarang masih menampung masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan serta melakukan diskusi lintas kementerian mengenai penyusunan RUU Sisdiknas.

"Setelah proses ini selesai, para menteri terkait akan melaporkan pada rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, termasuk adanya masukan maupun kekhawatiran atau kendala lainnya. Tahapannya memang seperti ini," ia menambahkan.

Anindito mengatakan bahwa penyusunan RUU Sisdiknasditujukan untuk menjamin keberlangsungan transformasi di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah guna mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.

RUU Sisdiknasakan mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top