RUU PPSK Harus Mengatur Penyelesaian Obligasi Rekap BLBI
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebuah negara akan bisa maju apabila memiliki sektor keuangan yang kuat. "Sektor keuangan akan menjadi tulang punggung sekaligus aliran darah bagi perekonomian untuk bisa mencapai kemajuan secara berkelanjutan," kata Menkeu di Jakarta, Senin (10/10).
Untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia, Menkeu menyatakan Pemerintah bersama DPR saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Ketahanan Fiskal
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudisthira mengatakan dalam memperkuat sektor keuangan harus berkaitan dengan ketahanan fiskal.
"Jika dalam RUU PPSK mengatur soal pembelian surat utang pemerintah di pasar perdana atau burden sharing, mengapa tidak mengatur hal yang fundamental lain seperti penyelesaian obligasi rekap BLBI, toh bentuk RUU PPSK adalah omnibus law bisa mengatur berbagai UU," kata Bhima.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya