Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bambang Soesatyo

RUU Permusikan Berikan Kepastian Hukum Karya Musik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo berjanji parlemen yang dipimpinnya akan segera merampungkan RUU Permusikan. Dengan disahkannya RUU Permusikan diyakini akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap karya musik.

Politisi Golkar dengan panggilan Bamsoet ini berharap dengan lahirnya RUU Permusikan, akan membuat dunia permusikan di tanah air semakin bergeliat. Bahkan, bukan tidak mungkin dalam waktu mendatang Indonesia bisa menjadi negeri musik dunia.

"Saya berharap musik Indonesia bisa eksis di kancah musik mancanegara. Kelak dunia bukan hanya mengetahui K-Pop saja, namun juga musik dari Indonesia. Bukan tidak mungkin pula negara kita akan menjadi negeri musik dunia," kata Bamsoet saat menerima Komite Musisi Indonesia di ruang kerja Pimpinan DPR RI, Jakarta, kemarin.

Bamsoet menjelaskan kunci utama eksistensi sebuah karya adalah adanya perlindungan dan kepastian hukum. RUU Pemusikan diyakininya setelah disahkan mampu membuat para musisi kian bergairah dalam memproduksi karya berkualitas. "RUU Permusikan bisa menjadi payung hukum bagi para musisi dalam mendapatkan hak komersil atas karyanya. Melahirkan sebuah karya seni seperti lagu sangat tidak mudah. Jika negara bisa menjamin penghargaan atas karya para musisi, masa depan musisi dan pekerja musik Indonesia bisa dipastikan akan cerah," terang Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III ini berpendapat arah Bangsa Indonesia dalam memajukan industri kreatif sudah tepat. Terlebih setelah Presiden Joko Widodo membentuk Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sebagai lembaga yang khusus mendorong dan menumbuhkan kreatifitas serta daya inovasi bangsa.

Bamsoet berharap rekan-rekan musisi dapat memanfaatkan keberadaan Bekraf secara maksimal. Menyukseskan penyelenggaraan Konferensi Musik Indonesia disebutnya sebagai salah satu contoh. "Dua belas poin hasil Konferensi Musik Indonesia yang disampaikan ke DPR maupun pemerintah akan mendapat perhatian serius dari kami. DPR melalui fungsi legislasi akan mempelajari berbagai poin tersebut sehingga bisa kita masukan penerapannya di RUU Permusikan," jamin Bamsoet.

Ia menambahkan, Indonesia sudah punya aturan perlindungan bagi berbagai profesi, seperti wartawan, dokter, advokat, maupun pekerja kantoran pada umumnya. Namun belum ada payung hukum perlindungan terhadap pekerja seni. RUU Permusikan disebut Bamsoet bisa menjadi jawabannya. "Saya ingin DPR RI periode ini meninggalkan legacy yang baik dan bermanfaat. Pekerja seni merupakan aset bangsa yang tak ternilai harganya. Karena itu para pekerja seni juga harus dilindungi oleh negara melalui peraturan perundangan. Tentu DPR tak bisa sendirian, butuh kerjasama dan masukan dari para musisi agar RUU Permusikan yang dihasilkan betul-betul bisa menjawab berbagai kegelisahan para musisi," tukasnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi X DPR RI yang juga musisi, Anang Hermansyah, serta berbagai musisi dari lintas generasi, antara lain Glen Fredly, Irfan Aulia, Kadri Mohamad, Damon Koeswoyo, Frangki Rapen, Andrini Kusuma, dan pengamat musik Bens Leo. ion/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top