Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Legislasi Nasional

RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Mandeg

Foto : ISTIMEWA

Bambang Soesatyo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Saat ini, masyarakat tengah dirisaukan dengan banyaknya penggunaan data pribadi yang tidak seharusnya, terutama dalam bidang teknologi infomasi dan teknologi finansial terhadap kerahasiaan data pribadi seseorang. Kendati demikian, payung hukum untuk melindungi data pribadi di internet sampai saat ini belum ada di tengah perkembangan teknologi digital yang begitu pesat.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi, yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI sejak tahun 2016, sampai saat ini belum menunjukkan progres yang berarti. Belum ada komitmen yang baik antara DPRdan pemerintah dinilai menjadi hambatan utama dalam pembahasan RUU tersebut. Atas dasar itu, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong semua pihak agar RUU tersebut disahkan.

"Saya mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menyampaikan draf RUU tentang Data Pribadi beserta naskah akademik kepada DPR untuk segera dibahas bersama, mengingat DPR hanya memiliki sisa waktu hingga S e p temb e r pada periode ini," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7).

Selain itu, Politikus Partai Golkar tersebut mengaku akan segera berkomunikasi dengan Komisi I DPR RI untuk mengkaji hal-hal yang menjadi inti permasalahan terkait RUU Perlindungan Data Pribadi, antara lain mengenai keamanan data dan jaringan. Ia mengharapkan, nantinya RUU tersebut akan menjadi payung hukum yang bermanfaat untuk masyarakat.

"RUU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi petugas dalam menindak pelaku penyalahgunaan data pribadi," ucapnya.

Kemudian, Bamsoet mengatakan nantinya ia akan meminta kepada Komisi I DPR RI untuk membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi.

Diharapkan, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan sendiri bagi parlemen untuk membuat payung hukum yang mengakomodasi kepentingan masyarakat.

"Saya juga mendorong Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah berkomitmen memasukkan RUU Data Pribadi ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019 agar dapat dibawa ke Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan," imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima draf RUU Perlindungan Data Pribadi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Menurutnya, hal tersebut sangat menghambat pihaknya untuk segera memulai pembahasan RUU.

"Kita ada persoalan nih salah satu hambatan kenapa sih RUU ini belum masuk-masuk ke DPR, yang kita dengar penjelasan berkali-kali adalah di tim pemerintah sendiri ini belum selesai persoalannya," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7) lalu. tri/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top