Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ekonomi Kerakyatan

RUU Koperasi Harus Segera Disahkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ahli ekonomi Universitas Indonesia Emi Nurmayanti berharap RUU Perkoperasian segera ditetapkan agar praktik kejahatan keuangan berkedok koperasi tidak semakin meningkat.

"Sebenarnya pada praktik koperasi di Indonesia, banyak yang melanggar karena pengawasan masih kurang dan lemah. Bahkan, untuk penindakan juga belum ada aturan yang jelas dan tegas. Dan baru di RUU Perkoperasian yang baru ini sudah mulai dibahas tentang pengawasan, hingga sanksi pidana," kata Emi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/4).

Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu menyebutkan aksi pencucian uang di tubuh koperasi memang sebuah fakta yang tak bisa dipungkiri bahkan di komunitas koperasi terdapat istilah pengusaha koperasi. Menurutnya, banyak koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam (KSP), yang melayani non-anggota.

"Bahkan, ada KSP yang memiliki 10 ribu nasabah, tapi hanya 200 orang saja yang menjadi anggota koperasi. Ini salah satu celah untuk praktik pencucian uang," ucapnya.

Sementara pakar dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB Yeti Lis Purnamadewi berharap adanya RUU Perkoperasian ini untuk menyelesaikan maraknya kejahatan keuangan, hingga mampu menjamin keamanan KSP.

"Koperasi memang menjadi wadah empuk untuk melakukan pencucian uang," ujar Yeti.

Untuk itu, Yeti meminta aturan untuk mendirikan koperasi, bukan dilihat dari jumlah anggota, tapi untuk membentuk koperasi harus tercapai dari skala ekonominya.

Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengungkapkan setidaknya ada tiga hal krusial dan positif yang bisa dirasakan masyarakat, khususnya anggota koperasi, dengan kehadiran RUU Perkoperasian yang baru.

"Pertama, adanya jaminan perlindungan bagi anggota dan koperasi dengan hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi. Saat ini, ada sekitar 30 juta orang yang tercatat sebagai anggota koperasi yang harus terlindungi simpanannya," tutur Zabadi.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top