Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RUU Kesehatan Tambah Perlindungan Hukum Nakes

Foto : antara

Juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengusulkan tambahan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengusulkan tambahan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril dalam pernyataannya dikutip di Jakarta, Senin (24/4), menyampaikan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini terkait perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal.

"Untuk itu, dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi, tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah," ujarnya.

Ia mengatakan pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.

Ia mengemukakan terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, yakni pertama, penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top