Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

RUU Kementerian Negara Beri Koridor soal Kementerian

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kanan) menyampaikan pendapat akhir Presiden terkait pembahasan RUU dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (RUU Wantimpres) menjadi Undang-Undang.

A   A   A   Pengaturan Font

Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menyebut penyusunan RUU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif.

Dia menjelaskan terdapat enam perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara. Adapun salah satu, ketentuan krusial yang dilakukan perubahan dalam RUU ini yakni mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top