Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RUU Jakarta Mulai Digarap, Kelebihan sebagai Pusat Perekonomian Diperkuat

Foto : Istimewa

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro saat memberi arahan pada acara Uji Publik RUU Khusus Jakarta, Jumat (31/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Semua pihak terkait diminta memberikan masukan soal RUU Jakarta yang mulai digarap, di mana dengan kelebihan sebagai pusat perekonomian diperkuat.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyerap aspirasi publik terkait penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.

"Hanya tersisa kurang lebih 2 tahun, Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibukota negara. Karena itu, kita harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta," ungkap Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, di Jakarta, Jumat (31/3).

Menurut siaran persnya, saat ini tak kurang dari waktu 2 tahun, status Jakarta sebagai ibukota negara akan berakhir saat akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara atau IKN.

Dalam undang-undang dimaksud, sudah ditetapkan ibukota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur. Konsekuensinya Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi.

Suhajar yang saat ini merangkap jabatan sebagai Pelaksana Harian Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri mengemukakan, naskah akademis RUU Jakarta sudah dibuat Pemprov DKI. Saat ini, Kemendagri membuka ruang luas untuk menyerap aspirasi terkait materi dalam RUU dimaksud.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top