Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Produk Legislasi

RUU Energi Terbarukan Langkah Nyata Menuju Indonesia yang Lebih Baik

Foto : ISTIMEWA

Energi Baru dan Energi Terbarukan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) merupakan salah satu langkah konkret menuju Indonesia yang lebih baik. Regulasi ini merupakan upaya menciptakan masa depan Indonesia yang lebih hijau.

"RUU EBET ini merupakan langkah konkret mencapai target nationally determined contribution (NDC) dan net zero emission (NZE). Ini menjadi bukti komitmen Indonesia dalam memenuhi pengurangan emisi karbon sebesar 32 persen sesuai kesepakatan dalam COP 27 di Mesir," kata anggota Komisi VII DPR, Dyah Roro Esti, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/1).

Pada Selasa (24/1), berlangsung rapat kerja Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pimpinan Komite II DPD yang membahas tindak lanjut RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan untuk disahkan menjadi UU.

Raker membahas beberapa poin, yakni mekanisme kerja pembahasan RUU EBET, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), serta pengesahan pembentukan panitia kerja (panja), tim perumus, tim kecil, dan tim sinkronisasi.

Seperti dikutip dari Antara, DIM RUU EBET dari pemerintah berisi 49 pasal yang diubah, 10 pasal tetap, 13 penambahan pasal baru, dan tiga penghapusan pasal.

Roro Esti mengharapkan RUU EBET tidak hanya mengurangi emisi karbon, tapi juga berperan dalam membantu mengembangkan industri hijau seperti kendaraan listrik dan baterai Electric Vehicle (EV) serta membuka peluang green job yang lebih besar.

Peningkatan Ekonomi

Anggota DPR milenial tersebut berharap semangat RUU EBET dapat berkontribusi dalam peningkatan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Sementara itu, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyebutkan peran penting RUU EBET, antara lain memberikan kesempatan akses dan atau partisipasi kepada masyarakat untuk penyediaan dan pemanfaatan EBET.

Regulasi itu juga akan mempercepat pengembangan sejumlah energi terbarukan, seperti panas bumi, air, surya, angin, laut, dan bioenergi. Lewat kebijakan tersebut, lanjut Menteri Arifin, juga akan diatur harga jual EBET seperti feed in tarif (FIT) serta harga patokan tertinggi dan kesepakatan.

Lebih jauh, Menteri Arifin mengatakan regulasi ini diperlukan untuk mendukung pembangunan green industry dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"RUU EBET ini diperlukan sebagai regulasi yang komprehensif untuk menciptakan iklim pengembangan EBET yang berkelanjutan dan berkeadilan di samping capaian target NDC dan NZE, serta mendukung pembangunan green industry dan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Arifin.

Arifin mengatakan Indonesia telah memiliki komitmen dalam NDC untuk mengurangi emisi sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.

Menurutnya, target penurunan dalam NDC tersebut telah ditingkatkan dari semula berjumlah 29 persen menjadi 32 persen pada tahun 2030 dengan kemampuan sendiri.

"Selain itu, Indonesia telah menyampaikan komitmennya untuk mencapai NZE di tahun 2060 atau lebih cepat di mana salah satu upaya mencapai target NDC dan NZE tersebut adalah meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan EBET yang potensinya sangat besar lebih dari 3.000 gigawatt," ujar Arifin.

Diharapkan, lanjut dia, setelah terbitnya RUU EBET dapat memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pengembangan EBET dan pelaksanaan program pendukungnya.

Lalu, mengoptimalkan sumber daya EBET memperkuat kelembagaan dan tata kelola pengembangan EBET serta menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor EBET.

"Kemudian peran penting dari RUU EBET, antara lain memberikan kesempatan akses dan atau partisipasi kepada masyarakat, stakeholder untuk penyediaan dan pemanfaatan EBET. Kedua, mempercepat pengembangan energi panas bumi, air, surya, angin, laut, dan bioenergi," ujar Arifin.

Kemudian, mendorong tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan mempertimbangkan ketersediaan/kemampuan dalam negeri belum cukup tersedia dan menjaga EBET tetap kompetitif.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, mengatakan dari 574 DIM, sebanyak 192 DIM sudah disetujui. "Sehubungan dengan hal tersebut pimpinan meminta persetujuan untuk DIM yang bersifat tetap menjadi keputusan dalam raker hari ini, sedangkan DIM lainnya kami serahkan ke panja untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut," ujar Eddy.

Adapun tim panitia kerja (panja) tersebut terdiri atas perwakilan pemerintah, perwakilan Komisi VII DPR, dan perwakilan DPD.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top