Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

RUU ASN Segera Disahkan Jadi UU

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Raker RUU ASN -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kiri) berbincang dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Raker tersebut membahas pengambilan keputusan tingkat I RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

A   A   A   Pengaturan Font

Ahmad Doli menekankan bahwa revisi UU ASN ini merupakan salah satu konsen dari Komisi II terhadap Rancangan Undang-Undang ASN, sehingga, Komisi II berharap UU ini dapat menjadikannya payung hukum untuk penyelesaian masalah tenaga honor.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) akan disahkan jadi undang-undang di rapat paripurna setelah seluruh fraksi di Komisi II DPR dan pemerintah sepakat pada pembicaraan tingkat satu.

"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita bisa menyetujui rancangan UU ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat satu dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat dua?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

"Setuju," jawab peserta rapat yang dihadiri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Negara (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

Ahmad Doli menekankan bahwa revisi UU ASN ini merupakan salah satu konsen dari Komisi II terhadap Rancangan Undang-Undang ASN, sehingga, Komisi II berharap UU ini dapat menjadikannya payung hukum untuk penyelesaian masalah tenaga honor.

"Nah tadi disampaikan salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah adanya muncul frase PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) penuh dan frase PPPK paruh waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah," sambungnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top