Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Tata Kota

Rumah Mewah Langgar IMB Disegel

Foto : ANTARA

Ilustrasi - Petugas melakukan penyegelan sebuah bangunan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menyegel bagunan rumah yang masuk dalam sub zona R.5 (rumah besar/mewah) di Jalan Lembang No.7, Menteng, Jakarta Pusat, karena kegiatan pelaksanaan bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tepatnya, pada area basement. Sehingga, kami memutuskan untuk menyegel kembali," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di Kantor Wali Kota ditemui kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/6).
Dhany mengatakan kronologi penyegelan pembangunan rumah mewah tersebut sebagai berikut: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap pelaksanaan kegiatan bangunan rumah tinggal telah diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2018 untuk penggunaan bangunan sebagai rumah tinggal 2 lantai serta 1 basement.
"Pelaksanaan kegiatan bangunan tersebut tidak sesuai izin yang diterbitkan dan ditemukan pelanggaran berupa, pelanggaran jarak bebas samping kiri, kanan, dan belakang, penambahan lantai 3 di bagian belakang. Sedangkan penambahan luas basement seluas 328 meter persegi, di mana sesuai izin yang ada, luas basement adalah 198 meter persegi," tuturnya.
Menurut Dhany, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mengeluarkan sanksi, berupa Surat Peringatan, Surat Segel, Surat Perintah Bongkar, hingga Rekomendasi Teknis Bongkar secara bertahap.
"Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama unsur/instansi terkait telah melakukan penertiban terpadu pada tanggal 28 September 2020 dan 19 Januari 2021," jelasnya.
Kendati begitu, Dhany menuturkan pascapenertiban terpadu, pemilik bangunan menyatakan akan melanjutkan pembongkaran sendiri. Kemudian, pada 24 Februari 2021, Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mencabut papan segel pada bangunan tersebut.
"Karena untuk menindaklanjuti arahan Gubernur, pada 9 Juni 2021 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kembali, dan ditemukan pelanggaran berupa area basement seluas 324,75 meter persegi," tuturnya.
Diakui Dhany, untuk area basement yang menyalahi aturan tersebut harus diuruk dan disesuaikan dengan perizinan yang ada. Selain itu, ia menugaskan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat untuk memerintahkan pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area basement yang melanggar.
"Terkait masih ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan di rumah tinggal di Jalan Lembang No. 7, saya menugaskan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menyegel bangunan tersebut. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. jon


Redaktur : MSS
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top