Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Bantuan Pemerintah - Aturan Baru Terkait Relokasi Tengah Dibahas

Rumah Korban Bencana Segera Direalisasikan

Foto : ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas

Dua anak korban bencana pergerakan tanah bermain di samping tenda pengungsian di Kampung Jampang Cikuning, Lebak, Banten, Minggu (10/4).

A   A   A   Pengaturan Font

LEBAK - Pembangunan rumah hunian tetap (huntap) untuk masyarakat korban bencana alam diharapkan segera terealisasi karena pemerintah pusat dan daerah telah mengalokasikan anggaran. Keyakinan ini disampaikan anggota DPRD Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Medi Juanda, di Lebak, Kamis (19/5).

"Kami minta masyarakat korban bencana alam bersabar untuk menerima bantuan rumah huntap," kata Medi. Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lebak itu mengungkapkan, masyarakat korban bencana alam beberapa tahun lalu hingga kini belum menerima rumah hunian tetap yang dijanjikan pemerintah.

Saat ini, sebagian warga terdampak bencana Lebak tersebut di antaranya menempati hunian sementara (huntara), menyewa rumah, serta tinggal bersama orang tua atau kerabat.
Karena itu, Medi sebagai wakil rakyat yang membidangi sosial, ekonomi, kesehatan dan pendidikan memperjuangkan mereka segera mendapat rumah.

Media menyebutkan, para korban harus mendapat kehidupan dan hunian tetap yang layak.

Tercatat, 41 rumah terkena musibah tanah bergerak di Kampung Jampang Cikoneng Kecamatan Cimarga pada 2019. Lalu 48 rumah di Kampung Cihuni Kecamatan Cikulur pada 2022.

Selain itu, juga terdapat 378 rumah terkena bencana banjir bandang di Kecamatan Lebak Gedong, Sajira dan Cipanas pada 2022. Hingga kini belum mendapat pembangunan hunian tetap.
Padahal, para korban bencana alam membutuhkan rumah hunian tetap setelah kehilangan rumah akibat diterjang banjir bandang dan tanah bergerak.

Sebetulnya, ujar Medi, anggaran pembangunan rumah hunian tetap sudah dialokasikan Pemerintah Kabupaten Lebak dan pusat. Namun, ada standar operasional prosedur (SOP) terbaru yang harus dipenuhi sehingga menghambat pembangunan hunian tetap.

"Saya kira persoalan SOP hanya teknis karena lahan relokasi pembangunan rumah huntap milik negara," tutur politisi Partai Nasdem Kabupaten Lebak tersebut.

Sementara itu, Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan Hunian Sementara I Cigobang Kabupaten Lebak, Iyan (60) menuturkan, warga sangat mendambakan pembangunan rumah hunian tetap.Sebab mereka sudah dua tahun menempati rumah hunian sementara dengan kondisi tidak layak.

Kini, korban bencana banjir bandang itu menempati sejumlah gubuk tenda hunian sementara yang dibangun oleh relawan. "Kami menyambut positif setelah anggota dewan memberikan informasi tahun ini direalisasikan huntap," ungkap Ivan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top