Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

Rumah Dinas Wali Kota Dumai Digeledah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya dilakukan giat tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 lalu di Jakarta. Dari giat ini diamankan uang 400 juta rupiah dan ditetapkan empat orang tersangka yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR, Amin Santono (AMS); Swasta, Eka Kamaluddin (EKK); Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo (YP); dan Swasta, Ahmad Ghiast.

Diduga Zulkifli memberikan uang total sebesar 550 juta rupiah kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Uang ini merupakan fee dua persen atas bantuan Yaya dalam mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top