Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Rumah dan Kantor Tersangka Sudrajad Dimyati Digeledah, Mengagetkan KPK Amankan Barang Bukti Ini

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan barang bukti berupa data pengeluaran uang hingga dokumen perkara dari penggeledahan pada empat lokasi berbeda yang berlangsung Selasa (27/9).

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Dari hasil penggeledahan dimaksud, tim penyidik KPK menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara, dan juga barang bukti elektronik," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Adapun empat lokasi berbeda tersebut berada di Semarang, Salatiga, dan Yogyakarta."Tempat yang dilakukan penggeledahan dimaksud, antara lain rumah dan kantor tersangka dan pihak terkait perkara," tambah Ali.

Ia mengatakan tim penyidik segera menganalisis dan menyita hasil penggeledahan sebagai barang bukti dalam kasus suap tersebut.

KPK secara keseluruhan telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut, yakni sebagai penerima adalah Sudrajad Dimyati(SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara sebagai pemberi adalahYosep Parera (YP) dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara, serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya ke tingkat kasasi pada MA.

Pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih memercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai keinginan YP dan ES.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES adalahDY dengan adanya pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Sementara mengenaisumber dana yang diberikan YP dan ES kepada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES kepada DY sejumlah 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.

Selanjutnya uang tersebut oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima Rp250 juta, MH Rp850 juta, ETPRp100 juta, dan SD kebagian Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Saat tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah 205 ribu dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sebesar Rp50 juta.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top