Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Piutang Negara I PP 28 Tahun 2022 Diharapkan Percepat Penagihan BLBI

Ruang Gerak Debitur BLBI Nakal Dibatasi

Foto : ISTIMEWA

SUROKIM ABDUSSALAM Pengamat Sosial dan Politik Universitas Trunojoyo, Madura - Negara tidak boleh terlalu memanjakan para debitur, dan hadirnya regulasi ini tentu menjadi momentum yang tepat untuk menagih.

A   A   A   Pengaturan Font

» Debitur yang belum selesaikan kewajibannya akan dibatasi akses keuangan dan keimigrasiannya.

» Pemerintah jangan terusmenerus memanjakan debitur nakal dengan alasan pertimbangan sosial dan ekonomi.

JAKARTA - Untuk memaksimalkan penagihan utang dan mengembalikan hak negara, pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada 31 Agustus 2022 menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Encep Sudarwan, di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang saat ini ditangani oleh PUPN sebanyak 45.524 tagihan dengan total nilai outstanding mencapai 170,23 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top