Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan

RS Kustati Hentikan Layanan Pasien BPJS Kesehatan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SURAKARTA - Rumah Sakit Kustati Surakarta, Jawa Tengah, menghentikan pelayanan bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan seiring dengan belum terpenuhinya syarat akreditasi.

"Berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan yang kami terima kemarin sore (1 Januari 2019), per tanggal 1 Januari 2019 kami belum bisa memberikan pelayanan kepada seluruh pasien BPJS Kesehatan karena ada salah satu syarat yang belum bisa kami penuhi," kata Kepala Bagian Sumber Daya Manusia RS Kustati, Pujianto, di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (2/1).

Ia mengatakan syarat tersebut yaitu belum terpenuhinya akreditasi terbaru. Menurut dia, pada aturan baru mengenai akreditasi rumah sakit tersebut, yaitu terpenuhinya 16 kelompok kerja atau pelayanan. "Kalau selama ini hanya ada 12 pokja. Dalam hal ini kami harus mengulang dari awal untuk mendapatkan akreditasi, kalau selama ini kami memperoleh predikat madya," katanya.

Terkait hal itu, kata Pujianto, saat ini RS Kustati sedang mengurus pengajuan akreditasi agar kerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa segera dilanjutkan. "Sesuai dengan jadwal, pada 15 Januari akan ada survei simulasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Harapan kami bisa secepatnya diakreditasi," katanya.

Ia mengatakan akibat kebijakan tersebut, pasien yang sudah terlanjur masuk ke RS Kustati sejak 1 Januari pagi akan dirujuk ke rumah sakit lain yang juga melayani BPJS Kesehatan.

"Untuk yang rawat inap ini akan kami koordinasikan dengan BPJS Kesehatan Surakarta. Ada dua opsi yang kami berikan, yaitu pasien yang sebelumnya menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan berpindah menjadi pasien umum atau buat rujukan baru di luar RS Kustati," ujarnya.

Sejauh ini belum ada konfirmasi secara jelas dirujuk ke mana. "Meski demikian, aturan ini tidak berlaku surut," tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Surakarta, Agus Purwono, mengakui adanya penghentian kerja sama tersebut. "Karena belum ada akreditasi, jadi belum bisa perpanjang kerja sama," katanya.

Secara terpisah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Kesehatan Institut Teknologi Bandung (ITB) meresmikan Gedung Klinik Pratama ITB yang berlokasi di Rumah A, Jalam Ganesa No 15A Kota Bandung. Klinik ini untuk melayani masyarakat yang berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

"Klinik Pratama ini diharapkan dapat mendekatkan masyarakat sekitar ITB dan seluruh sivitas akademika ITB yang biasanya harus menuju Puskemas cukup jauh," kata Kepala UPT Layanan Kesehatan ITB, Sasanti Tarini. tgh/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top