Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aset Negara

Roy Suryo Diminta Kembalikan 3.226 Barang Milik Negara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tetap dan akan terus menangih sejumlah barang milik negara (BMN) yang masih berada di bawah penguasaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah BMN yang belum dikembalikan ke negara sebanyak 3.226 unit. "Kami akan tetap tagih terus. Kami juga sedang koordinasi dengan Kemenkeu dan BPK ya.

Karena itu kan termasuk aset negara," ujar Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Selasa (4/9).

Kasus barang milik negara yang berada di tangan mantan Menpora di era Presiden Susilo Banbang Yudhoyono ini mencuat kembali setelah beredar di media sosial surat dengan kop Kemenpora yang ditujukan kepada Roy Suryo tertanggal 3 Mei 2018.

Dalam surat itu, Kemenpora meminta Roy mengembalikan 3.226 unit barang milik negara. Berikut kutipan isi surat:

"... kami sampaikan pemberitahuan kepada Bapak (Roy Suryo) bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan yang melakukan pemeriksaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam tiga bulan terakhir ini ternyata masih memunculkan adanya BMN milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dianggap masih belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit. "

...mohon kiranya Bapak bersedia mengembalikan Barang Milik Negara yang saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga agar kami dapat melaksanakan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku."

Gatot menyampaikan, salah satu BMN yang belum dikembalikan politikus Partai Demokrat tersebut adalah barang- barang elektronik. "Jadi, dulu pernah membeli sesuatu, pembeliannya lalu ditanggung Kemenpora. Misalnya, barang elektronik," ujar Gatot.

Namun, Gatot enggan merinci barang apa saja yang dimaksud. Kemenpora akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keungan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tidak kunjung dikembalikannya BMN dari Roy tersebut.

Permintaan Roy untuk mengembalikan BMN didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/ VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara.

Selain itu, BPK juga sempat melakukan audit terhadap Kemenpora. Hasilnya ada sejumlah BMN yang belum dikembalikan Roy ke negara. Gatot merasa heran mengapa surat tersebut baru ramai diperbincangkan di media sosial saat ini.

Padahal, ia mengirimkan surat tersebut pada Mei lalu. Hingga saat ini, Gatot mengaku, belum ada satu pun barang yang dikembalikan oleh Roy Suryo. ags/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna, Antara

Komentar

Komentar
()

Top