Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Roro Fitria Syok Divonis Empat Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Artis Roro Fitria mengaku syok dan tidak dapat menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya empat tahun penjara.

"(Vonis) tidak adil, saya syok, saya tidak terima," kata Roro Fitria sembari terisak usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/10).

Di tengah perjalanan dari ruang sidang kembali ke ruang tahanan, Roro yang saat itu tampil beda dengan jilbab berwarna hitam mengaku sedih terhadap hasil putusan hakim. "Berat yang saya rasakan. Allahu Akbar (Allah Maha Besar), saya sedih," ucap Roro dengan mata yang terlihat merah.

Majelis hakim PN Jakarat Selatan menyatakan bahwa Roro Fitria secara sah dan menyakinkan menyalagunakan narkoba dan menvonis empat tahun penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah. "(Majelis hakim) menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatukan," kata Iswahyu.

Di samping itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah. Iswahyu mengatakan, majelis hakim tidak memberi vonis rehabillitasi terhadap Roro Fitria karena pihaknya berpedoman terhadap surat dakwaan dari penuntut umum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top