Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Dana Alokasi Khusus

Romi Diperiksa KPK dalam Kasus DAK Tasikmalaya

Foto : ANTARA/Reno Esnir
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Romi (RMY) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun bukan dalam kasus yang menjeratnya. Kali ini, ia diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran (TA) 2018.

Diketahui, Romi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman (BBD). "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait hubungannya dengan tersangka Yaya Purnomo dan BBD, serta mengklarifikasi apakah saksi memiliki peran atau tidak dalam pengurusan anggaran di Tasikmalaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (21/6).

Dalam kasus ini, Budi diduga memberi uang total sebesar 400 juta rupiah terkait dengan pengurusan DAK untuk kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan Budi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang lebih dulu menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat orang tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perlu diketahui, Romi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Romi; Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS); dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ).
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top