![Rofik Asharudin Ditetapkan Jadi Tersangka Tunggal](https://koran-jakarta.com/images/article/phplveod4_resized.jpg)
Rofik Asharudin Ditetapkan Jadi Tersangka Tunggal
![Rofik Asharudin Ditetapkan Jadi Tersangka Tunggal](https://koran-jakarta.com/images/article/phplveod4_resized.jpg)
DIJAGA POLISI - Sejumlah anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo berjaga di Pospam Mudik Tugu Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (5/6). Pos mudik ini kembali ditempati polisi pasca ledakan bom yang terjadi pada Senin (3/6) malam.
Surabaya - Polisi menetapkan Rofik Asharudin, 22 tahun, pelaku peledakan bom Pos Pantau Mudik Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah sebagai tersangka. Rofik merupakan tersangka tunggal dalam kasus peledakan bom tersebut.
"Sudah penetapan, dia tersangka," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel. di Surabaya, Kamis (6/6). Rycko mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan sejumlah penyelidikan terhadap pelaku, termasuk menggeledah rumah Rofik.
Kata Rycko, penetapan tersangka itu juga didasarkan pada penemuan barang bukti di rumah Rofik dan lokasi ledakan. "Termasuk keterangan dari orang tua, langsung kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Rycko menambahkan, polisi juga telah menutup akun Facebook milik tersangka.
Rofik, menurut Rycko melakukan baiat dengan pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi lewat media sosial. Selain itu, Rofik juga diajarkan tentang alat-alat kekerasan, termasuk membuat petasan lewat media sosial. "Sekarang (akun) Facebook- nya ditutup, Dia juga diajarkan bagaimana merakit bom dalam skala kecil seperti yang kemarin itu," ucap Rycko.
Rofik meledakan pos pantau mudik di Kartasura, Sukoharjo Senin (3/6) pada pukul 22.45 WIB. Rofik mengalami luka dan dirawat di RS Bhayangkara Semarang. Saat kejadian, sebanyak delapan polisi sedang berjaga di pos pantau itu. Tidak ada korban jiwa dalam ledakan tersebut. Usai ledakan, polisi menggeledah rumah Rofik dan menemukan sisa bahan peledak dan sejumlah peralatan merakit bom.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya