Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

RKUHP Disahkan, Australia dan Amerika Ketar-ketir

Foto : AFP/Adek Berry

Aktivis memprotes hukum pidana baru di luar gedung parlemen di ibukota Indonesia, Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Disahkannya rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP oleh DPR RI sontak membuat negara tetangga waspada.

Australia misalnya, media terkemuka Special Broadcasting Services (SBS) mengimbau warga Australia yang hendak mengunjungi Bali untuk mewaspadai undang-undang tersebut yang tak hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) tapi juga orang asing.

"Parlemen Indonesia telah menyetujui undang-undang pidana yang melarang seks di luar nikah dengan hukuman hingga satu tahun penjara," tulis SBS dalam laporannya.

Mengutip para kritikus, outlet media negeri kanguru itu bahkan menyebut KUHP sebagai bagian dari serangkaian perubahan hukum yang merusak kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

"Kelompok-kelompok hak asasi mengecam undang-undang tersebut sebagai kebijakan moralitas dan para aktivis mengecamnya sebagai tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan politik," tambah SBS.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top