Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora
Rizky Billar
Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara. Ini setelah Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, dikutip dari Antara, Kamis (13/10).
Zulpan menjelaskan, undang-undang tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban, selain itu dengan adanya alat bukti lain termasuk visum, yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara.
Zulpan melanjutkan rencana tindak lanjut dari penyidik untuk malam hari ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka. Sementara untuk penahanan akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres atau Kasi Humas Polres pada malam hari ini.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya