Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Tes Usap

Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara

Foto : Antara

BLOKADE MASSA I Polisi memblokade massa pendukung Rizieq Shihab di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6). Massa pendukung tersebut akan menghadiri sidang pembacaan vonis kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

A   A   A   Pengaturan Font

Majelis Hakim menilai pernyataan dr. Andi Tatat yang mengatakan Rizieq Shihab sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap PCR menunjukkan positif Covid-19. "Profesi terdakwa sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi Covid-19," ujar Khadwanto.

Meski demikian, vonis tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dua tahun penjara. Atas vonis tersebut, dr. Andi Tatat pun menyatakan banding. (Ant/S-2)


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top