Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Kerumunan

Rizieq Shihab Divonis Delapan Bulan Penjara

Foto : ANTARA/Fakhri Hermansyah

Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa juga menjatuhkan pidana delapan bulan penjara terhadap lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi untuk kasus yang sama.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Muhammad Rizieq bin Said Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Suparman Nyompa saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Suparman Nyompa menjelaskan bahwa keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Intinya bahwa menurut majelis hakim para terdakwa melakukan tindak pidana seperti didakwakan pada dakwaan ketiga. Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," ujar Suparman.
Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Petamburan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah menjadi pandemi.

Denda Rp20 Juta
Adapun untuk kasus kerumunan di Megamendung, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis pidana denda sebesar 20 juta rupiah subsider lima bulan penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah 20 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top