Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Ricky Rizal Sebut Heran Ada Peristiwa Penembakan pada Brigadir J

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Ricky Rizal, menjelaskan kronologi penembakan Brigadir J berdasarkan sudut pandangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

"Om Kuat keluar, 'Om-om, dipanggil Bapak (Ferdy Sambo). Om Ricky sama Om Yosua dipanggil Bapak'," ucap Ricky meniru Kuat Ma'ruf ketika menyampaikan kesaksiannya.

Setelah mendengar pesan dari Kuat Ma'ruf, Ricky menghampiri Yosua dan mengajak Yosua untuk masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Ricky mengatakan bahwa Yosua yang masuk ke kediaman terlebih dahulu, disusul dengan Kuat Ma'ruf, lalu dirinya paling belakang.

"Cuma agak terjeda karena saya sempat berhenti di depan mobil Innova hitam, terus saat masuk itu, saya jalan masuk itu, Yosua sudah di, si Pak Ferdy Sambo ada di sebelah kiri, si Richard ada di sebelah kanannya, terus Om Kuat ada di belakangnya Pak Ferdy Sambo, agak berjarak," kata Ricky.

Terus, tutur Ricky melanjutkan, dia mendengar Yosua bertanya "Ada apa?" Yang dibalas dengan seruan Ferdy Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok.

"Si Richard langsungngeluarinsenjata, Yang Mulia, begitu si Yosua mundur karena 'kan nggak mau jongkok, jadi mundur. Si Richardlepasintembakan," tuturnya.

Mendengar suara tembakan, Ricky mengaku kaget. Tembakan terus berlangsung hingga Yosua terjatuh. Setelah penembakan, Ricky beranjak ke dapur karena mendengar suara Romer yang saat itu merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Akan tetapi, setelah tiba di dapur, dia tidak bertemu dengan siapa pun.

"Terus, saya lihat ke tengah lagi, Pak Ferdy Sambo laginembakindinding. Setelah itu, saya hanyanunggudi dekat dapur. 'Kan sempat takut, Yang Mulia. Kok bisa ada peristiwa seperti ini," ucap Ricky.

Dalam persidangan hari ini, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPjunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top