RI-Spanyol Bahas Implementasi MRA Sertifikasi Awak Kapal
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol membahas implementasi Mutual Recognition Agreement (MRA) tentang Sertifikasi Awak Kapal Penangkap Ikan.
Lebih lanjut, kerja sama ini juga menyepakati untuk menerbitkan pengesahan sebagai bukti saling pengakuan sertifikat tersebut, verifikasi berbasis data elektronik dan inspeksi berkala terhadap pusat pelatihan, serta sertifikasi yang memungkinkan seseorang bekerja sebagai rating di kapal penangkap ikan, sebagaimana tercantum dalam Bab I lampiran Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga untuk Pelaut, 1978 yang di amandemen (STCW/1978).
Meski demikian, dalam implementasi MRA ini diperlukan penyesuaian, antara lain terkait pembaharuan sertifikasi AKP WNI Tingkat rating di Spanyol yang mencantumkan STCW-F 1995.
Terkait hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) telah mempersiapkan sistem portofolio untuk pembaharuan sertifikat yang mencantumkan STCW-F 1995 bagi AKP WNI di Spanyol yang telah siap diberlakukan.
"Untuk itulah kunjungan kerja ini dilaksanakan, yakni untuk menindaklanjuti implementasi MRA tersebut melalui diskusi dan kunjungan lapangan ke beberapa instansi terkait seperti Kementerian Pertanian dan Perikanan Spanyol dan Confederacion Espanola de Pesca (CEPESCA) atau Konfederasi Perikanan Spanyol," terang Hartanto.
Hartanto menjelaskan pertemuan dengan Kementerian Pertanian dan Perikanan Spanyol bertujuan untuk mengkomunikasikan perkembangan sistem portofolio pembaharuan sertifikasi AKP WNI di Spanyol yang mencantumkan STCW-F 1995, serta database Pelaut yang telah dibangun oleh Pemerintah Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya