Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RI-Jepang Perpanjang Perjanjian "Swap" Mata Uang

Foto : Antara/Dokumentasi BI

Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Jepang Haruhiko Kuroda usai kesepakatan pembaruan perihal perjanjian kerja sama bilateral pertukaran mata uang (Bilateral Swap Arrangement/BSA) di sela Pertemuan Tahunan IMF-WB, Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan/ BoJ), yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang, telah menandatangani perjanjian perpanjangan kerja sama bilateral pertukaran mata uang atau Bilateral Swap Arrangement (BSA) dan berlaku efektif pada 14 Oktober 2021.

Sebagaimana perjanjian sebelumnya, kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan swap mata uang rupiah dengan dolar AS dan/atau yen Jepang dengan nilai fasilitas swap yang sama, yaitu sampai dengan 22,76 miliar dolar AS atau nilai yang setara dalam yen Jepang.

"Perpanjangan kerja sama BSA Indonesia - Jepang ini juga sekaligus memperhatikan keselarasannya dengan amendemen pada perjanjian Chiang Mai Initiative Multilateralisation (CMIM) yang menjadi rujukan dalam kerja sama BSA ini," ujar Direktur Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (14/10).

CMIM merupakan inisiatif kerja sama keuangan regional di antara negara-negara ASEAN+3 dalam bentuk fasilitas dukungan likuiditas bagi negara anggota sebagai bagian jaring pengaman keuangan (financial safety net) negara-negara dimaksud.

Menurut Nur, Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dapat semakin memperkuat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top