Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi
Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus memberikan keterangan pers soal penangkapan penyanyi Reza Artamevia dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Ahad (6/9/2020).
Akibat perbuatannya, Rezatelah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Reza, polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva. ant/P-5
Baca Juga :
Depok Kenalkan Aplikasi Bantuan Parpol
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya