Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Legislasi

Revisi UU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas 2022

Foto : Koran Jakrta/Muhamad Ma'rup

Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) belum masuk shortlist prioritas prolegnas 2022. Meski begitu, proses tersebut masuk dalam longlist prolegnas untuk tahun 2020-2024. Demikian keterangan Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah, dalam webinar, Minggu (6/3).

"Untuk tahun 2022 belum ditetapkan dalam shortlist prioritas prolegnas tahun 2022," ujarnya. Dia mengatakan, sebab belum masuk prioritas prolegnas tahun 2022, maka bila ada naskah akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut, berarti dokumen tidak resmi.

Ferdiansyah menyebut, revisi UU Sisdiknas merupakan inisiatif pemerintah. Dalam tahapannya, Presiden harus terlebih dulu menyurati DPR untuk membahas RUU tersebut. "Jadi, nanti ada Surat Presiden yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas ke DPR secara bersama-sama atau orang per orang," tandasnya.

Sedangkan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, mengingatkan, proses revisi UU Sisdiknas harus benar-benar memberi ruang partisipasi publik. Dia mencontohkan, pengesahan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi karena kurangnya partisipasi publik.

Dia menekankan, penting mengajak pihak-pihak terkait sektor pendidikan dalam penyusunan UU Sisdiknas. Hal tersebut sudah jadi amanah dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Selain itu, maysarakat harus mudah mengaksesnya. Kalau ini tidak ditaati, maka ada pelanggaran," jelasnya.

Pakar pendidikan, Indra Charismiadji, menilai, sejauh ini belum ada keterbukaan terkait proses revisi UU Sisdiknas dari pemerintah. Padahal, dia dan beberapa pihak sudah pernah diajak untuk membahasnya, pada akhir tahun 2019. "Justru yang cepat membahas pihak-pihak di luar pemerintah. Kemendikbudristek sendiri tidak ada pergerakan," katanya.

Dia menilai, proses revisi UU dari Kemendikbudristek juga kurang mewadahi partisipasi publik. Meski klaim dari Kemendikdikbudristek sudah mengadakan uji publik, prosesnya belum cukup.
"Sejauh ini baru ada empat pertemuan. Terus terang saya yakin ini tidak mewakili suara keseluruhan," ucapnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top