Revisi UU Pemilu Akan Perkuat Penggunaan Sanksi Administrasi
JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendukung revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar bisa memperkuat penggunaan sanksi administratif dalam perkara pemilu dibandingkan penggunaan sanksi pidana."Saya kira harus ditinjau ulang, sebenarnya lebih bagus tidak terlalu banyak pidana, lebih ke sanksi administratif tetapi sanksinya tegas, yaitu diskualifikasi," kata Ketua Bawaslu, Abhan di Jakarta, Kamis (5/12)
Bawaslu menilai penguatan sanksi administratif akan lebih efektif untuk menangani perkara pemilu, hal itu karena penggunaan pasal pidana dianggap sebaliknya, tidak efektif maupun aplikatif."Misalnya mahar politik dan sebagainya ini perlu dipertegas rumusannya, agar nanti diberikan kewenangan Bawaslu untuk menilai dan memberikan sanksi administratif, karena kalau pidana prosesnya panjang ke penyidik polisi dan jaksa penuntut umum," kata dia.
Pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana dalam Undang- Undang Pemilu saat ini sebagian besar malah mengancam posisi penyelenggara. ags/AR-3
Komentar
()Muat lainnya