Revisi UU Migas Tuntas pada 2023
Proses revisi UU Migas ini mulai dibahas sejak 2008 dan sudah beberapa kali dibatalkan atau mengalami proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
BADUNG - Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) yang berlangsung sangat lama dipastikan tuntas pada 2023. Sebab, DPR RI sudah menyiapkan naskah akademik.
"Meskipun ada UU Omnibus Law 'kan perlu juga, menyangkut kekhususan maka perlunya UU Migas secepatnya," kata Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, saat hadir dalam Konvensi Internasional III Industri Hulu Minyak dan Gas di Nusa Dua, Bali, Rabu (23/11).
Dia menyebut proses revisi UU Migas ini mulai dibahas sejak 2008 dan sudah beberapa kali dibatalkan atau mengalami proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). "Memang UU yang lalu kan sudah beberapa pasalnya dibatalkan oleh MK, maka dalam waktu sedekat dekatnya mestinya ini sudah masuk," ujar Sugeng.
Dalam kesempatan sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan revisi UU Migas salah satunya bertujuan menggenjot investasi di Tanah Air melalui pemberian perbaikan termin fiskal hingga kemudahan berusaha.
"Dengan memberikan perbaikan terminal fiskal, asumsi dan pelepasan, kemudahan berusaha dan kepastian kontrak," kata Menteri ESDM.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya