Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Revisi UU ASN Akomodasi Tiga Putusan MK

Foto : Istimewa

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengakomodasi tiga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ASN.

"Rapat Panja RUU ASN tadi tidak mengambil keputusan apa pun, hanya memberikan penjelasan tentang apa yang sudah ditetapkan MK. Kami akan mengakomodasi putusan MK tersebut dalam revisi UU ASN," kata Syamsurizal di Jakarta, Kamis (19/5).

Dia menjelaskan ada tiga putusan MK yang akan diakomodasi dalam RUU ASN. Pertama, Putusan MK Nomor 41/PUU/XII/2014 yang menilai Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut dia, Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN disebutkan ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, presiden, dan wakil presiden harus mengundurkan diri.

"Namun dalam Putusan MK Nomor 41/PPU/XII/2014 disebutkan ASN yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, calon presiden, calon wakil presiden tak harus mengundurkan diri. MK benar itu, kalau daftar lalu tidak lolos, kasihan karena sudah mengundurkan diri," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : M. Selamet Susanto

Komentar

Komentar
()

Top