Revisi Perpres 55/2019 Tingkatkan Daya Tarik Investasi di Indonesia
Foto : Istimewa.
Seminar “Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik” yang dihelat Warta Ekonomi, di Jakarta, pekan lalu.
Budi berharap, realisasi Impres No.7 Tahun 2022 terkait kewajiban penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah pusat/daerah dan BUMN dipercepat.
"Pemerintah mesti menjadi contoh supaya masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan motor listrik," ucapnya.
Baca Juga :
Investasi Padat Modal Ancaman bagi Generasi Muda
Selain itu, ia menyarankan agar kendaraan listrik, termasuk motor listrik, turut mendapat insentif non fiskal yang memudahkan penggunaan kendaraan tersebut sehari-hari.
Seperti, insentif layanan parkir premium bagi motor listrik di berbagai area publik atau pelonggaran aturan ganjil-genap bagi motor listrik.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya