Resmi, Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen
Foto : Antara
Situasi di salah satu pusat perbelanjaan di Jawa Barat.
Pemerintah pun berkomitmen terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan dan tidak mampu.
Upaya ini juga untuk mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.
Baca Juga :
Kenaikan PPN 12% Gerus Daya Saing Industri
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund dan e-Nofa Online.
Baca Juga :
APBN Harus Mampu Mitigasi Risiko Ekonomi
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya