Resmi Ditahan, Manajer Berharap Nikita Mirzani Keluar Rutan Pakai Kerudung
Sosok Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dilaporkan karena mengunggah foto Dito Mahendra, yang diedit dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
Atas unggahannya, Nikita dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Masjuno memastikan status Nikita Mirzani sebagai publik figur tak membuatnya diperlakukan istimewa. Ia menekankan fasilitas yang diperoleh Nikita selama menjalani proses penahanan tidak berbeda dengan tahanan lainnya. Kini, Nikita pun ditempatkan di dalam sel bersama 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Kita akan berikan pelayanan sesuai SOP yang kita miliki. Di dalam kamar ada kipas pasti, perlengkapan-perlengkapan yang mendasar, kebutuhan sehari-hari ada semuanya itu aja," jelas Masjuno.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya