Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rendra Kresna Dituntut 8 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SIDOARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir menuntut terdakwa Bupati Malang nonaktif, Rendra Kresna dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan penjara. Tuntutan ini disampaikan terkait dengan kasus dugaan suap sebesar 7,5 miliar rupiah.

"Menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata Abdul Basir pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Jatim, Kamis (25/4).

Menurut jaksa, terdakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan serta telah membayar sebagian uang pengganti.

Terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar 4,075 miliar rupiah dalam jangka waktu satu bulan dan jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita sesuai dengan total uang pengganti tersebut. "Jika tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Abdul Basir di hadapan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.

Rendra oleh jaksa juga dituntut supaya dicabut hak dipilih untuk dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top