Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rencana Qanun "Poligami" Aceh Harus Diajukan ke Kemendagri

Foto : kj/m fachri
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rencana akan diterbitkannya Qanun Aceh tentang poligami mendadak viral di dunia maya. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun angkat suara. Orang nomor satu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menegaskan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) wajib diajukan ke kementeriannya untuk ditelaah.

"Soal Qanun Aceh yang tengah viral, ada beberapa catatan kami, pertama Perda yang ditetapkan di paripurna DPRD melalui tahapan pembicaraan tingkat 1, wajib diajukan ke Kemendagri untuk dilakukan fasilitasi atau pengkajian," kata Tjahjo, di Jakarta, Rabu (10/7).

Menurut Tjahjo, kewenangan untuk mengkaji Raperda atau Perda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Pengkajian atau fasilitasi, tujuannya adalah untuk mencermati dan menelaah beberapa aspek dalam aturan yang dibuat daerah. Aspek-aspek itu antara lain menyangkut kewenangan Pemda dan materi muatan dalam aturan yang dibuat." Apakah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, atau kepentingn umum dan nilai Pancasila," katanya. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top