Rencana Pengelolaan EBT Belum Libatkan Masyarakat
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang sedang digodok Komisi VII DPR dinilai hanya mengakomodir kepentingan bisnis para pengusaha teknologi energi hijau. Rakyat belum dilibatkan dalam proyek pengembangan energi bersih tersebut.
"Saya belum melihat RUU EBT ini memberikan kesempatan dan ruang kepada rakyat untuk bisa berekspresi dan negara membiayai itu," kata Direktur Institut Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan (Ibeka) Tri Mumpuni dalam diskusi simposium hukum RUU EBT yang dipantau di Jakarta, Senin (8/7).
Dia menjelaskan skema pembangunan berbasis masyarakat atau community base development merupakan cara terbaik dalam mengembangkan energi ramah lingkungan mengingat banyak masyarakat hidup di daerah pelosok yang sulit akses. Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan harus dibuat tidak hanya untuk kepentingan oligarki, tetapi juga harus mementingkan kondisi masyarakat yang belum menikmati listrik.
"Kenapa harus (pembangkit) besar dengan investasi ratusan miliar, sementara yang kecil bisa memberikan manfaat untuk rakyat," kata Tri Mumpuni.
Mampu Mandiri
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya