Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penerimaan Negara I Saat Krisis, Pemerintah Mestinya Memberi Insentif Pajak

Rencana Naikkan Tarif PPN Kontraproduktif

Foto : Sumber: Kemenkeu - KJ/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

» Kenaikan tarif PPN justru menurunkan pendapatan negara.

» Kebijakan menaikkan PPN harus dibatalkan.

JAKARTA - Rencana Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini 10 persen menjadi 15 persen tahun depan dinilai sebagai langkah kontraproduktif. Sebab, di tengah upaya memulihkan kondisi ekonomi dari krisis, pemerintah justru seharusnya memberi insentif pajak agar konsumsi masyarakat kembali bergairah dan dunia usaha mengalami pemulihan.

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top