Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rektor Nonaktif UP Jalani Visum Psikiatrikum di RS Polri

Foto : ANTARA/Syaiful Hakim

Rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH (73) didampingi kuasa hukumnya Faizal Hafied saat akan menjalani pemeriksaan "Visum et Repertum Psikiatrikum" (VeRP) di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat pagi (22/3/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

VeRP adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.

Penjelasan mengenai VeRP itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.

Polda Metro Jaya pun telah memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila (UP) dengan terlapor rektor nonaktif berinisial ETH (72).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, 15 orang yang telah diperiksa tersebut berasal dari dua laporan yang berbeda, yakni dari korban berinisial RZ dan DF.


"Untuk Saudari DF, perkembangan penyelidikan laporan saat ini sudah enam orang yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor dan juga empat saksi lainnya," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/3).

Kemudian untuk korban RZ sudah ada sembilan yang diperiksa, yaitu pelapor atau korban dan terlapor. "Kemudian 7 saksi lainnya," katanya.


Ade Ary menyebutkan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dari terlapor.

Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Sesuai amanat UU penyidik akan berkomunikasi dengan atau berkoordinasi bekerjasama dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Pihaknya juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tim dokter dari Polri untuk pemeriksaan.

"Jadi kepada P3A itu pemeriksaan psikologis, kemudian ke dokter Polri itu untuk pemeriksaan psikiatrikum," katanya

Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top