Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rekruitmen Penyidik dan Pejabat KPK Jangan Melanggar Hukum

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Beredar informasi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam menerima pengusulan mantan penyidik yang sudah purna tugas menjadi penyidik di Deputi Penindakan KPK. Penyidik yang berasal dari lembaga penegak hukum lain yang juga berstatus sebagai pegawai negeri Sipil tersebut dikabarkan diterima kembali di komisi anti rasuah.

Kondisi ini menimbulkan kegaduhan di internal KPK. Pimpinan KPK diminta tak melanggar hukum dalam rekrutmen penyidik. "Jika informasi benar ini maka Pimpinan KPK berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (PP SDM KPK)," kata Agus Sunaryanto, Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Minggu (8/4).

Menurut Agus, berdasarkan PP SDM KPK pada intinya menyebutkan syarat batasan waktu pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK adalah paling lama 10 tahun. Hal ini dapat dilihat dari PP SDM KPK khususnya Pasal 5 Ayat (3) yang menyebutkan masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama 4 tahun. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top