Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rekor Baru Terbesar Sepanjang Sejarah, Jampidum Sebut Kerugian Rp106 Triliun Terkait Indosurya

Foto : ANTARA/Putu Indah Savitri

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana menyampaikan keterangan kepada wartawan di lobi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (28-9-2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan bahwa kerugian sebesar Rp106 triliun yang dialami masyarakat akibat perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya merupakan kerugian terbesar sepanjang sejarah.

"Kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp106 triliun yang dialami oleh masyarakat Indonesia," ucap Fadil kepada wartawan di lobi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu.

Fadil mengungkapkan bahwa korban dari KSP Indosurya mencapai 23.000 orang. Sebelumnya, proses prapenuntutan sempat agak tersendat karena pihak Kejaksaan Agung berupaya menemukan cara untuk menyelamatkan kerugian korban.

"Dahulu proses prapenuntutan agak tersendat karena kami berupaya kerugian korban bisa diselamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun dari SPD Rp192 miliar," ucapnya.

Menurut dia, itulah upaya kejaksaan bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus ataucase buildingsehingga terbangunlah kasus yang bisa pihaknya limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup kuat.

"Jaksa melindungi korban. Korbannya, biar saudara tahu, kurang lebih 23.000 orang," ucap Fadil.

Dalam kesempatan tersebut, Fadil mengatakan bahwa kasus KSP Indosurya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terdapat dua tersangka yang disidangkan, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan June Indria selaku Head Admin.

Kedua tersangka didakwa melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman sampai 20 tahun," ujarnya.

Fadil mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi mengingat banyaknya perusahaan investasi yang merugikan masyarakat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top