Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, soal Reklamasi

Reklamasi Selesai, Kita Berencana Tidak Meneruskan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dengan tegas mencabut izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta. Pencabutan izin ini dilakukan karena pengembang terkait tidak melaksanakan kewajiban sesuai hasil penyelidikan Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal ini. Berikut keterangan Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).

Apa alasan Anda mencabut izin prinsip pulau reklamasi itu?

Ya. Jadi yang kita lakukan, saya ulang. Saya bentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi. Semua izin yang sudah dikeluarkan, penerima izinnya dipanggil, lalu dilakukan verifikasi. Dari verifikasi-verifikasi itu, terbukti bahwa mereka tidak melaksanakan kewajibannya. Karena mereka tidak melaksanakan kewajibannya, maka izinnya dicabut.

Jadi, pencabutannya bukan selera satu atau dua orang. Pencabutannya karena badan yang berhak melakukan verifikasi sudah melakukan verifikasi, dan terbukti bahwa mereka tidak menjalankan kewajiban, lalu dicabut. Itu alasannya. Ini hasil verifikasinya. Di sini ada semuanya. Setiap pulau, ini setiap pemilik izin. Ada dokumennya di sini. Di sini review-nya semua, dan dari situ, kemudian kita putuskan.

Apa contoh kewajiban yang dilanggar para pengembang itu?

Banyak sekali. Bahkan yang paling dasar saja, banyak yang tidak dikerjakan. Ada detail semuanya di sini (menunjukkan dokumen tebal penuh dengan tabel).

Apa langkah Anda jika keputusan ini digugat mereka?

Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menggugat keputusan pemerintah. Kami siap menghadapi(nya).

Untuk pulau yang sudah jadi, rencana Anda ke depan seperti apa?

Karena itu, kita akan siapkan Perda Rencana Zonasi dan Wilayah Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Nanti Perda itu sedang disusun (sebelum diajukan ke DPRD).

Bagaimana dengan potret zonasinya?

Nanti diatur di dalam Rencana Zonasi dan Wilayah, di situ nanti akan diatur tata ruangnya, zonasinya. Dari situ baru kemudian kita tentukan seperti apa potret wilayah itu.

Lalu, bagaimana dengan konsumen yang dirugikan atas pengembang itu?

Soal konsumen. Konsumen dan produsen ini dua pihak yang melakukan transaksi ekonomi. Pesan saya kepada semuanya, yang mau membeli barang, yang mau menjual barang. Ikuti semua aturan, ikuti semua ketentuan. Jangan sampai justru pemerintah menciptakan ketidakpastian hukum.

Apakah ini artinya sudah selesai soal reklamasi?

Reklamasi selesai. Kita tidak berencana meneruskan. Seluruh 13 pulau ini dicabut izinnya.

Apa dimungkinkan pengembang melakukan negosiasi ulang untuk memperpanjang izin itu?

Baca Juga :
Tanam Palawija

Tidak. Semuanya sudah di sini. Semua surat-surat izinnya sudah dicabut. Sehingga mereka tidak bisa melakukan reklamasi lagi. Berhenti sampai di sini. kita pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi (selesai pulaunya) akan dipakai manfaat untuk publik yang sebanyak-banyaknya dan sesuai ketentuan hukum yang ada.

P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top