Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kota Tangerang Dihentikan
Anggota KPPS di TPS 6 Kelurahan Larangan Utara Kota Tangerang menggelar pemungutan suara lanjutan hari ini karena sebelumnya TPS terendam banjir.
Foto: ANTARA/Irfan.TANGERANG - KPU Kota Tangerang, Banten menginstruksikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk menghentikan sementara kegiatan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat kecamatan terkait perbaikan data di situs Info Pemilu KPU Pusat.
"Kami sudah sampaikan agar proses rekapitulasi hari ini dilakukan penundaan karena sedang diperbaiki data di Info Pemilu atau situs real count KPU," kata Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana di Tangerang Minggu (18/2).
Ia mengatakan penundaan ini terkait turunnya surat dari KPU pusat kepada setiap daerah. Sehingga KPU Kota Tangerang mengeluarkan surat nomor 317/PL.01-SD/3671/2024 yang ditujukan kepada tiga tim kampanye capres dan 18 pengurus partai politik yang ada di Kota Tangerang.
Ia menambahkan pleno penghitungan tingkat kecamatan akan kembali dilaksanakan pada hari Selasa (20/2). Selama masa penundaan, KPU Kota Tangerang akan melakukan perbaikan terkait beda data yang di dokumen dengan yang ditampilkan pada situs.
"Intinya kita memperbaiki data yang di potret dengan Sirekap pada situs Info Pemilu KPU pusat. Karena hanya KPU yang bisa melakukan perbaikan data tersebut sesuai dengan dokumen yang ada," ujarnya.
Ia juga meminta selama proses penundaan ini berlangsung, kotak suara akan tetap dilakukan pengamanan oleh petugas hingga pelaksanaan berlangsung tanggal 20 Februari 2024 mendatang. "Akan kami sampaikan lanjutan kegiatannya. Sekarang kami lakukan perbaikan data dahulu agar sesuai dengan data yang diinput sama di potret," ujarnya.
Berita Trending
- 1 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian
- 2 Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
- 3 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
- 4 Cuaca Hari Ini, Wilayah Indonesia Umumnya Diguyur Hujan
- 5 Jangan Hanya Ditunda, Tarif PPN 12 Persen Harus Dibatalkan