Rekanan Bakamla Didakwa Rugikan Negara 63,8 Miliar Rupiah
Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno
Siapkan Spek
Jaksa mengungkapkan Rahardjo telah melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 karena mempersiapkan perusahaan lain yang akan mendampingi PT CMI Teknologi dalam rangka mengikuti pelelangan pengadaan BCSS di Bakamla. Sebelum berada pada tahap ini, Jaksa mengatakan Rahardjo sudah mendapat restu dari pihak Bakamla untuk pengadaan BCSS. Selain itu, ia disebut juga melakukan rekayasa yang mengarah pada produk tertentu dalam hal spesifikasi BCSS Bakamla.
Pada tanggal 23 Juli 2016, Fachrulan Amir mengirimkan email spek teknis barang yang akan dilelang kepada Juli Amar Ma'ruf dengan tembusan (cc) kepada Rahardjo Pratjihno.
File itu diperoleh Fachrulan Amir dari Nyoman Wariwisata (Direktur Teknik PT CMI Teknologi) yang sebelumnya telah diperintah terdakwa menyiapkan pembuatan KAK dan spek teknis serta RAB pengadaan backbone tersebut.
Pihak Bakamla melalui Juli Amar Ma'ruf telah mempersiapkan lelang yang akan diikuti PT CMI Teknologi, termasuk mengenai draf Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah dibuatkan PT CMI Teknologi dengan break down untuk tiap-tiap spek. ola/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya