Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Regulasi Tarif KA Akan Dievaluasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan mengevaluasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 42/2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi. Hal ini karena aturan mengenai penyesuaian tarif kereta api tersebut tidak diimplementasikan.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Zulmafendi mengatakan kenaikan harga tiket kereta pada awalnya akan dilakukan pada Juli 2017. Namun, hal tersebut urung dilakukan dan harganya masih berlaku sama seperti Permenhub RI No 35/2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.

"Kita sedang evaluasi dan kita kaji (Permenhub 42 tahun 2017). Sampai sejauh ini kita lihat Permenhub 35 ini dapat kita lakukan, sehingga sampai saat ini kita masih memberlakukannya. Walaupun Permenhub 42 telah ditetapkan, tapi kita sedang lakukan kajian kembali terhadap pemberlakuan Permenhub 42," kata Zulmafendi di Jakarta, Kamis (5/10).

Sayangnya, dia enggan membeberkan mengenai alasan pihaknya untuk tidak mengimplementasikan Permenhub 42/2017 dan tidak menaikkan tarif kereta api.mza/E-10

Baca Juga :
Bagi Dividen

Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top