Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Regulasi Ketenagakerjaan Siap Wujudkan Tatanan Kenormalan Baru

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Mar'up

Menaker Ida Fauziyah pada Webinar Tatanan Kenormalan Baru Ketenagakerjaan dan Upaya Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, di Jakarta, Rabu (5/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut pihaknya telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan program untuk melindungi keselamatan dan hak-hak dasar pekerja sekaligus menjaga kelangsungan bisnis.Beberapa regulasi sudah dibuat demi mewujudkan tatanan kenormalan baru sektor ketenagakerjaan.

"Ini sebagai upaya mewujudkan tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan," ujar Menaker pada Webinar Tatanan Kenormalan Baru Ketenagakerjaan dan Upaya Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, di Jakarta, Rabu (5/8).

Menaker mengungkapkan regulasi pertama yang dikeluarkan yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. SE tersebut menekankan pada pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja dan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Covid-19.

"Keberlangsungan usahanya dijaga, perlindungan kesehatan dan perlindungan pengupahannya terpenuhi," jelasnya.

Selain itu, lanjut Menaker, mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan. Berdasarkan regulasi tersebut perusahaan harus menyusun perencanaan keberlangsungan usaha, seperti membuat mitigasi risiko dan identifikasi respons dampak pandemi.

"Perusahaan juga diminta menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan, seperti kampanye perilaku hidup sehat, menggunakan masker, dan mengecek suhu badan," ucapnya.

Menaker memaparkan beberapa aturan lain juga bermuara pada mewujudkan tatanan kenormalan baru di sektor ketenagakerjaan. Mulai dari menjamin hak bagi para pekerja yang terpapar Covid, pembentukan posko kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara bertahap.

Ia berharap, melalui berbagai kebijakan dan program tersebut, tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan dapat dijalankan sepenuhnya oleh pekerja dan pelaku usaha. Dengan begitu, tenaga kerja Indonesia bisa tetap produktif, tetapi tetap tertib menjalankan protokol kesehatan.

"Cara ini diyakini akan memberikan secara signifikan pada pemulihan ekonomi nasional," tandasnya. ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top